Moderasi Konten & Notice-Takedown
Bagaimana Konvert.id memantau, menerima laporan, dan menindak konten yang melanggar di landing page Merchant.
Terakhir diperbarui: 4 Mei 2026Sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sesuai PP No. 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, PT. Konvert Digital Indonesia (“Konvert.id”) wajib memastikan landing page yang diterbitkan Merchant melalui platform www.konvert.id tidak memuat konten yang dilarang oleh hukum Republik Indonesia, termasuk yang diatur dalam UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE).
Halaman ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat & Ketentuan dan Kebijakan Privasi.
1. Jenis Konten yang Dimoderasi
Konvert.id memantau dan menindak konten yang melanggar, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Konten asusila, pornografi, dan pornografi anak;
- Perjudian online dalam segala bentuk;
- Penipuan, money game, skema ponzi, dan investasi bodong;
- Narkotika, psikotropika, dan obat keras tanpa izin edar BPOM;
- Senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak ilegal;
- Ujaran kebencian, SARA, dan hasutan kekerasan;
- Konten terorisme dan ekstremisme;
- Pelanggaran HAKI (hak cipta, merek, paten);
- Produk palsu, replika, atau yang menyesatkan konsumen;
- Layanan kesehatan/obat tanpa lisensi yang diatur Kemenkes/BPOM;
- Konten yang membahayakan keamanan negara atau ketertiban umum.
Daftar lengkap penggunaan yang dilarang juga dapat dilihat pada Syarat & Ketentuan Bagian 4.
2. Cara Melaporkan Konten
Siapa pun — Pelanggan Akhir, pemegang HAKI, otoritas, atau pihak ketiga — dapat melaporkan konten yang diduga melanggar melalui kanal berikut:
- Email khusus moderasi: moderasi@konvert.id
- Formulir pada halaman Kontak dengan subjek “Laporan Konten”
- WhatsApp: +62 821 1169 6866
Laporan wajib menyertakan informasi minimal:
- URL/tautan landing page yang dilaporkan;
- Jenis pelanggaran (lihat Bagian 1) dan penjelasan singkat;
- Bukti pendukung: screenshot, dokumen HAKI, putusan/perintah otoritas, dll;
- Identitas dan kontak pelapor untuk verifikasi dan komunikasi balasan.
Pelapor diasumsikan beritikad baik dan bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang disampaikan. Laporan palsu dapat dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku.
3. SLA Penanganan (Notice-Takedown)
Mengacu pada Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Konvert.id menerapkan tenggat waktu penanganan berikut sejak laporan lengkap diterima:
- Maksimum 4 jam — konten meresahkan/mendesak: terorisme, pornografi anak, pelanggaran berat (atas perintah Kominfo);
- Maksimum 1 x 24 jam — konten ilegal lainnya yang jelas melanggar hukum;
- Maksimum 7 x 24 jam — sengketa HAKI atau kasus yang membutuhkan verifikasi tambahan dan/atau pendapat pihak yang dilaporkan.
Tindakan yang dapat diambil meliputi:
- Penurunan akses (takedown) terhadap landing page atau bagian konten;
- Penangguhan landing page sementara untuk investigasi;
- Pembatasan fitur tertentu pada akun Merchant;
- Peringatan tertulis kepada Merchant;
- Penutupan akun untuk pelanggaran berulang atau berat.
4. Pemberitahuan kepada Merchant
Setiap tindakan moderasi diberitahukan kepada Merchant terkait melalui email terdaftar, kecuali untuk:
- Konten sangat berbahaya (terorisme, pornografi anak) — tindakan dapat dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu;
- Perintah resmi dari otoritas yang berwenang (Kominfo, Kepolisian, dll) — eksekusi sesuai tenggat otoritas tanpa pemberitahuan kepada Merchant.
5. Hak Banding (Counter-Notice)
Merchant yang merasa kontennya tidak melanggar dapat mengajukan banding tertulis dalam waktu maksimum 14 hari kalender sejak tindakan moderasi diberlakukan, melalui moderasi@konvert.id.
Banding wajib menyertakan:
- ID/URL landing page yang ditindak;
- Tanggal tindakan moderasi;
- Argumentasi hukum mengapa konten tidak melanggar;
- Bukti pendukung (lisensi, izin, dokumen kepemilikan, dll).
Konvert.id memberikan keputusan final paling lambat 14 hari kerja sejak banding lengkap diterima.
6. Kerja Sama dengan Otoritas
Konvert.id berkomitmen mematuhi perintah resmi dari otoritas berwenang Republik Indonesia, termasuk:
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo);
- Kepolisian Republik Indonesia (Polri);
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
- Bank Indonesia (BI);
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI);
- Direktorat Jenderal Pajak;
- Pengadilan dan kejaksaan dalam rangka penegakan hukum;
- Otoritas lain yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Permintaan resmi dari otoritas dieksekusi sesuai tenggat yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, tanpa memerlukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Merchant.
7. Pemantauan Proaktif
Selain berbasis laporan (reactive), Konvert.id melakukan pemantauan proaktif menggunakan kombinasi:
- Tinjauan otomatis berbasis filter kata kunci dan pengenalan pola;
- Tinjauan manusia oleh tim Trust & Safety;
- Audit berkala pada landing page yang dipublikasi.
Hasil pemantauan diperlakukan dengan SLA yang sama sebagaimana Bagian 3.
8. Kontak Tim Trust & Safety
PT. Konvert Digital Indonesia — Trust & Safety
Email: moderasi@konvert.id
Email umum: admin@konvert.id
Telepon/WhatsApp: +62 821 1169 6866
Alamat: Infiniti Office, Arcade Business Center 6th Floor Unit 6-03,
Jl. Pantai Indah Utara 2 Kab. C1, PIK, Penjaringan, Jakarta Utara 14460